Beranda | Artikel
Larangan Menjual Sesuatu yang Belum Jelas Objeknya - Kitab Zadul Mustaqni (Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.)
Rabu, 12 April 2017

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Kajian oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.

Kajian ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. pada Kamis pagi, 16 Rajab 1438 / 13 April 2017. Pada pertemuan kali ini beliau akan membahas Kitab Jual Beli yaitu tentang “Larangan Menjual Sesuatu yang Belum Jelas Objeknya“.

Download kajian sebelumnya: Syarat Sah Jual Beli, Objeknya Diketahui

(Download juga: kitab Kitab Zadul Mustaqni – Format PDF)
di sini

Ringkasan Kajian Kitab Zadul Mustaqni (Kitab Jual Beli) – Larangan Menjual Sesuatu yang Belum Jelas Objeknya

Syarat sah jual beli yang berkaitan dengan objeknya adalah objek yang diperjual belikan tersebut telah diketahui pada saat akad. Baik itu diketahui jenisnya, bentuknya, dan yang lainnya, agar tidak ada unsur gharar dan hal-hal tidak jelas lainnya.

Kemudian dijelaskan di dalam kitab ini bahwa tidak boleh menjual janin hewan yang masih ada di dalam perut induknya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini karena mengandung unsur gharar yang tinggi, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu.

Dan ada larangan juga menjual susu yang masih ada di dalam kantung hewan tersebut. Hal ini tidak sah karena belum bisa dilihat dan belum bisa disifati. Hal ini kalau penjual belinya terpisah.

Kemudian tidak boleh juga menjual minyak misk yang masih ada di dalam kantung kijang. Hal ini juga karena mengandung unsur ketidakjelaskan.

Tidak boleh juga menjual biji kurma yang masih ada di dalam buah kurma. Tidak boleh menjual bulu yang masih ada di kulit domba/biri-biri. Tidak boleh menjual umbi-umbian yang belum dicabut/dipanen. Namun hal ini diperbolehkan menurut pendapat yang rajih dari para ulama, apabila pembelinya memang ahli dalam hal ini, yaitu bisa membedakan dan mengetahui barang-barang tersebut walau masih di dalam tanah atau di atas pohon.

Simak penjelasan lengkapnya mengenai syarat jual beli ini di dalam rekaman kajian yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. berikut ini. Semoga bermanfaat.

Download Kajian Kitab Zadul Mustaqni (Kitab Jual Beli) – Larangan Menjual Sesuatu yang Belum Jelas Objeknya


Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan hasil rekaman ataupun link download kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter, dan Google+ yang Anda miliki. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/26577-larangan-menjual-sesuatu-yang-belum-jelas-objeknya-kitab-zadul-mustaqni-ustadz-dr-erwandi-tarmizi-ma/